Kewajiban Memilih Pemimpin Dalam Islam
Penulis : Ustadz Hanafi Anshory - Wakil Ketua Pemuda Persis Kabupaten Bandung.
Tanggung Jawab Menyampaikan Amanat kepada Kepemimpinan yang Adil
Pemilihan pemimpin merupakan salah satu aspek penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, yang juga diatur dalam ajaran Islam. Allah Swt. menegaskan dalam Al-Qur’an bahwa amanah harus disampaikan kepada yang berhak menerimanya, termasuk dalam urusan kepemimpinan. Firman Allah dalam surah An-Nisa [4]: 58:
إِنَّ ٱللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّواْ ٱلۡأَمَٰنَٰتِ إِلَىٰٓ أَهۡلِهَا...
Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkannya dengan adil.
Ayat ini mengandung perintah agar amanat dan hak-hak disampaikan dengan adil, tidak terkecuali dalam memilih pemimpin yang amanah dan adil dalam mengelola urusan umat.
Ibnu Katsir menjelaskan, Allah Swt. memberitahukan bahwa Dia memerintahkan agar amanat-amanat itu disampaikan kepada yang berhak menerimanya. Di dalam hadis Al-Hasan, dari Samurah, disebutkan bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda:
"أَدِّ الْأَمَانَةِ إِلَى مَنِ ائْتَمَنَكَ، وَلَا تَخُنْ مَنْ خَانَكَ"
Sampaikanlah amanat itu kepada orang yang mempercayaimu, dan janganlah kamu berkhianat terhadap orang yang berkhianat kepadamu. Hadis riwayat Imam Ahmad dan semua pemilik kitab sunan.
Makna hadis ini umum mencakup semua jenis amanat yang diharuskan bagi manusia menyampaikannya. …Sebagaimana yang disebutkan di dalam sebuah hadis sahih, bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:
"لَتُؤَدَّنَّ الْحُقُوقُ إِلَى أَهْلِهَا، حَتَّى يُقْتَصَّ لِلشَّاةِ الْجَمَّاءِ مِنَ الْقَرْنَاءِ"
Sesungguhnya semua hak itu benar-benar akan disampaikan kepada pemiliknya. hingga kambing yang tidak bertanduk diperintahkan membalas terhadap kambing yang bertanduk (yang dahulu di dunia pernah menyeruduknya). (Tafsir Ibnu Katsir, 4/14: 129)
Lebih jelas lagi dengan memperhatikan lanjutan ayat tersebut, firman Allah:
...وَإِذا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ...
dan (menyuruh kalian) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kalian menetapkan dengan adil. (Qs. 4: 58)
Ibnu Katsir menjelaskan, hal ini merupakan perintah Allah Swt. yang menganjurkan menetapkan hukum di antara manusia dengan adil. Karena itulah maka Muhammad ibnu Ka'b, Zaid ibnu Aslam, dan Syahr ibnu Hausyab mengatakan bahwa ayat ini diturunkan hanya berkenaan dengan para umara, yakni para penguasa yang memutuskan perkara di antara manusia. Di dalam sebuah hadis disebutkan:
"إِنَّ اللَّهَ مَعَ الْحَاكِمِ مَا لَمْ يَجُرْ، فَإِذَا جَارَ وَكَلَهُ إِلَى نَفْسِهِ"
Sesungguhnya Allah selalu bersama hakim selagi ia tidak aniaya; apabila ia berbuat aniaya dalam keputusannya, maka Allah menyerahkan dia kepada dirinya sendiri (yakni menjauh darinya). Sebuah atsar menyebutkan:
«عَدْلُ يَوْمٍ كَعِبَادَةِ أَرْبَعِينَ سَنَةً»
Berbuat adil selama sehari lebih baik daripada melakukan ibadah empat puluh tahun. (Tafsir Ibnu Katsir, 4/14: 129)
Adil dalam memimpin berarti menjaga hak setiap individu, dari yang paling kecil hingga yang besar, sebagaimana dijelaskan dalam atsar sahih yang menyebutkan bahwa keadilan lebih utama dari ibadah yang panjang sekalipun.
Kewajiban Memilih Pemimpin
Kewajiban untuk memilih pemimpin juga diajarkan dalam hadis-hadis yang menunjukkan bahwa setiap kelompok harus memiliki pemimpin untuk mencegah perselisihan. Rasulullah Saw. bersabda:
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ : « لا يَحِلُّ لِثَلاثَةٍ يَكُونُونَ بِفَلاةٍ مِنْ الأرْضِ إِلا أَمَّرُوا عَلَيْهِمْ أَحَدَهُمْ » . رَوَاهُ أَحْمَدُ (بستان الاحبار مختصر نيل الاوطار: كِتَابُ الأقْضِيَةِ وَالأحْكَامِ: بَابُ وُجُوبِ نَصْبِ وِلايَةِ الْقَضَاءِ وَالإِمَارَةِ وَغَيْرِهِمَا: 4: 264: 4936)
Dari Abdullah bin Amr ra., bahwa Nabi Muhammad Saw. bersabda: "Tidak halal bagi tiga orang yang berada di suatu tempat terpencil di bumi kecuali mereka mengangkat salah satu dari mereka sebagai pemimpin." (HR. Ahmad)
Asy-Syaukani menyimpan hadis di atas pada sub bab: Kewajiban Menetapkan Kekuasaan Hakim, Kepemimpinan, dan yang lainnya. (lihat Nailul Authar, 15: 209)
Artinya hadis ini menegaskan pentingnya adanya pemimpin dalam setiap kelompok, bahkan dalam jumlah yang sedikit. Hal ini dilakukan untuk menghindari kericuhan dan untuk menjaga agar setiap perkara dapat diselesaikan dengan baik dan adil.
Perlunya Pemimpin yang Amanah
Bahkan, pemilihan pemimpin yang adil dan amanah menjadi bagian penting dalam kehidupan umat Islam. Dalam hadis lain, Rasulullah Saw. bersabda:
وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ : « إذَا خَرَجَ ثَلاثَةٌ فِي سَفَرٍ فَلْيُؤَمِّرُوا عَلَيْهِمْ أَحَدَهُمْ » . رَوَاهُ أَبُو دَاوُد .
Dari Abu Sa’id Al-Khudri ra., bahwa Rasulullah Saw. bersabda: "Apabila tiga orang keluar dalam suatu perjalanan, maka hendaklah mereka mengangkat salah seorang di antara mereka sebagai pemimpin." (HR. Abu Dawud)
قَالَ الشَّارِحُ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى : وَفِيهَا دَلِيلٌ عَلَى أَنَّهُ يُشْرَعُ لِكُلِّ عَدَدٍ بَلَغَ ثَلاثَةً فَصَاعِدًا أَنْ يُؤَمِّرُوا عَلَيْهِمْ أَحَدَهُمْ لأنَّ فِي ذَلِكَ السَّلامَةَ مِنْ الْخِلافِ ، إلَى أن قَالَ : فَشَرْعِيَّتُهُ لِعَدَدٍ أَكْثَرَ يَسْكُنُونَ الْقُرَى وَالأمْصَارَ وَيَحْتَاجُونَ لِدَفْعِ التَّظَالُمِ وَفَصْلِ التَّخَاصُمِ أَوْلَى وَأَحْرَى.
Sang syarh (penjelas, yakni Asy-Syaukani) rahimahullah berkata: "Dalam hadis ini terdapat dalil bahwa disyariatkan bagi setiap kelompok yang mencapai jumlah tiga orang atau lebih untuk mengangkat salah seorang di antara mereka sebagai pemimpin. Hal ini bertujuan untuk menjaga keselamatan dari perselisihan." Hingga beliau berkata: "Maka, disyariatkannya kepemimpinan bagi kelompok yang lebih besar, yang tinggal di desa dan kota, serta membutuhkan penanganan terhadap kezaliman dan penyelesaian perselisihan, tentu lebih utama dan lebih diperlukan." (Bustan al-Ahbar, 4: 264: 4936)
Penunjukan pemimpin dalam hal ini tidak hanya berlaku dalam urusan duniawi, tetapi juga sebagai cara untuk memastikan bahwa urusan umat dapat diselesaikan dengan baik, adil, dan tanpa adanya penindasan.
Menjaga Kesatuan dan Keamanan Umat
Tidak hanya sebagai pemimpin dalam perjalanan atau kelompok kecil, tetapi juga pentingnya memiliki seorang pemimpin dalam tatanan yang lebih besar. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Mu’awiyah, Rasulullah Saw. bersabda:
مَنْ مَاتَ بِغَيْرِ إِمَامٍ مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً. (مسند أحمد: 4: 96: 17000)
Dari Mu‘awiyah, ia berkata: Rasulullah Saw. bersabda: "Barang siapa yang mati tanpa memiliki seorang imam (pemimpin), maka ia mati dalam keadaan jahiliah." (Hr. Ahmad, Musnad Ahmad: 4: 96: 17000)
Dalam buku Fatawa Al-Lajnah Daimah, himpunan fatwa resmi yang dikeluarkan oleh Komite Tetap untuk Penelitian Ilmiah dan Fatwa di Arab Saudi, menjelaskan:
وَمَعْنَى الْحَدِيثِ: أَنَّهُ لَا يَجُوزُ الْخُرُوجُ عَلَى الْحَاكِمِ (وَلِيِّ الْأَمْرِ) إِلَّا أَنْ يُرَى مِنْهُ كُفْرًا بَوَاحًا، كَمَا جَاءَ ذَلِكَ فِي الْحَدِيثِ الصَّحِيحِ، كَمَا أَنَّهُ يَجِبُ عَلَى الْأُمَّةِ أَنْ يُؤَمِّرُوا عَلَيْهِمْ أَمِيرًا يَرْعَى مَصَالِحَهُمْ وَيَحْفَظُ حُقُوقَهُمْ.
Makna hadis tersebut adalah bahwa tidak diperbolehkan memberontak atau keluar dari ketaatan kepada pemimpin (waliyyul amr), kecuali jika terlihat dari pemimpin tersebut kekufuran yang nyata dan jelas, sebagaimana disebutkan dalam hadis yang shahih. Selain itu, wajib bagi umat untuk menunjuk seorang pemimpin di antara mereka yang mengurus kepentingan mereka dan menjaga hak-hak mereka. (Fatawa al-Lajnah ad-Daimah [Ula, 1-26]: 4: 419)
Kesimpulan
Kewajiban memilih pemimpin yang adil dan amanah bukan hanya menjadi bagian dari ajaran agama, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab untuk menjaga keharmonisan dan keadilan di antara umat. Dalam konteks ini, baik dalam urusan kecil maupun besar, penting untuk menunjuk pemimpin yang mampu menyampaikan amanat dan memimpin dengan adil. Sebagaimana ditegaskan dalam banyak ayat dan hadis, memilih pemimpin yang adil dan bijaksana adalah bagian dari kewajiban yang harus dilaksanakan oleh umat Islam untuk mencapai kesejahteraan dunia dan akhirat. Wallahu A’lam.